Pilih Laman
Standar Kompetensi Jamin Mutu Profesional

2 Februari 2022

Oleh: Admin Pusat

13

Standar kompetensi profesional tentunya harus dibuktikan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki seseorang. Hal ini merupakan bukti penting sebagai jaminan tingkat kompetensi  seseorang atau profesi apapun,  atau sistem yang ada. Menyikapi hal ini,  Forum Maskom Competency Knowledge mengundang Rektor Untar & Ketua Majelis Standar Keinsinyuran – Persatuan Insinyur Indonesia (MPK-PII) Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, I.P.U., ASEAN Eng., Kepala BNSP Bapak Kunjung Masehat, S.H., M.M., dan Kepala BSN/Ketua KAN Drs. Kukuh S. Achmad., M.Sc., untuk berbagi pengalaman dalam sharing “Sub Sistem Rekognisi Kompetensi (Nasional dan Internasional) pada Rabu, (2/2) secara daring.

Kepala BNSP Bapak Kunjung Masehat, S.H., M.M., menyampaikan, “Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapat melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman bekerja. Sertifikasi yang diberikan oleh BNSP/LSP memberikan jaminan bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu dan menjadi hal penting,” ujarnya.

Berbicara standarisasi atau SNI atau lainnya, Kepala BSN/Ketua KAN Drs. Kukuh S. Achmad., M.Sc., turut menambahkan bahwa ternyata, “Sudah lama standar menjadi tools dalam departemen dalam membuat regulasi. Standar juga melingkupi beberapa hal terkait barang, jasa, sistem, proses dan manusia didalamnya. Istilah akreditasi atau sertifikasi digunakan bagi komunitas tertentu dgn definisi berbeda. Badan akreditasi memberikan penilaian kesesuaian (akreditasi), dan dilanjutkan dengan (sertifikasi) terhadap barang, jasa, sistem, person dan proses,” jelasnya.

Rektor Untar menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dimiliki untuk mendapatkan standar kompetensi profesional. “Sikap, kemampuan dan pengetahuan adalah 3 faktor penting dalam menilai keprofesionalan seseorang. Standar kompetensi profesional yang dimiliki juga harus dapat dibuktikan. Dalam lingkup Insinyur Profesional (IP), ada pengembangan keprofesionalan di dalamnya yang perlu diperhatikan, yaitu pengetahuan dengan batas waktu 5 tahun, diakhiri masa berlaku SIP (Sertifikasi Insinyur Profesional), serta harus memberikan perkembangan dengan bukti kerjanya,” jelasnya. -SS-

-JS-

2 Februari 2022, PKM, KS.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week