Pilih Laman
Arah Pembangunan Hukum di Indonesia Pasca Covid-19

28 Oktober 2021

Oleh: Humas UNTAR

9

Dalam rangka memeriahkan Dies Natalis ke-62 Untar dan ke-59 Fakultas Hukum (FH), mengadakan Webinar “Arah Pembangunan Hukum Post Covid-19” pada Selasa, (28/9) secara hybrid.

Webinar Nasional ini menghadirkan para pakar dalam bidangnya, yakni; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Menteri Koordinator Bidang Polhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD., dan Bupati Kabupaten Indramayu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar, S.H., M.H., C.R.A., dimoderatori Dosen Fakultas Hukum Untar Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H.

Dekan FH Untar Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. menyampaikan, “Webinar ini sangat menarik untuk didiskusikan bersama karena pembangunan hukum merupakan hal yang sangat serius bagi stakeholder. Pembangunan hukum memerlukan keselarasan sesuai nilai yang terkandung dalam Pancasila sehingga dapat terwujud sebagai tujuan Nasional seperti alinea ke 4 di UUD 1945.”

“Saat ini yang diperlukan adalah bagaimana kita bisa berkontribusi terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia serta bagaimana memiliki kesadaran  mengimplementasikan sistem hukum ini. Sama halnya dengan program-program pemerintah diantaranya adalah MBKM, yang juga membutuhkan pemahaman dan pengalaman mahasiswa dalam praktiknya,” jelas Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, IPU, ASEAN Eng. dalam sambutannya.

Diawali dengan penandatanganan MoU antara Komisi Yudisial RI  Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. dengan Untar, diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.,  menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki era 4.0 dengan adanya Artificial Intelligence. Menurutnya, pandemi bukanlah satu-satunya alasan bergeraknya digitalisasi saat ini. “Seiring dengan berjalannya sistem new normal, Komisi Yudisial juga memiliki tugas yang harus ditingkatkan, yaitu dalam menyeleksi calon hakim agung, pengawasan hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, serta layanan informasi dan hubungan kelembagaan guna membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya. -SS-

-JS-

28 September 2021, KS, PKM.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week