Berhasil mempertahankan disertasinya, Jhon Eddy berhasil meraih gelar Doktor Hukum Untar dalam Ujian Disertasi Terbuka (Promosi) Doktor Hukum, pada Kamis (14/10) melalui kanal YouTube Untar Jakarta.
Jhon Eddy memaparkan disertasi berjudul “Pengaturan Tindak Pidana Perpajakan Terhadap Korporasi dalam Konteks Perkembangan Delik Pidana Pajak di Indonesia”. Ia menyampaikan bahwa pengaturan korporasi sebagai subyek hukum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menggunakan istilah “setiap orang”. Hal tersebut berpotensi menimbulkan tindakan pidana yang dilakukan oleh korporasi dan sulit dilihat untuk memberi keuntungan pada korporasi itu sendiri.
Melalui disertasi ini, disimpulkan bahwa perkembangan aturan Tindak Pidana Pajak bersifat progresif (1983-2020). Namun, tetap perlu penegasan tentang subyek hukum korporasi. “Diperlukan penerapan pidana bersyarat atau hukuman masa percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penegakan hukum pidana pajak untuk membawa kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa adil,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan studi selama 6 semester, Dr. Jhon Eddy dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 dengan predikat cumlaude.
Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum. selaku Promotor Utama kepada Doktor ke-18 dari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Untar ini untuk selalu menjadi pribadi yang terus belajar dan berkontribusi dalam bidang hukum di Indonesia serta menjaga nama baik almamater. -AS-
-JS-
14 Oktober 2021, PKM, LIT.