Berhasil mempertahankan disertasinya, Jhon Eddy berhasil meraih gelar Doktor Hukum Untar dalam Ujian Disertasi Terbuka (Promosi) Doktor Hukum, pada Kamis (14/10) melalui kanal YouTube Untar Jakarta.


Melalui disertasi ini, disimpulkan bahwa perkembangan aturan Tindak Pidana Pajak bersifat progresif (1983-2020). Namun, tetap perlu penegasan tentang subyek hukum korporasi. “Diperlukan penerapan pidana bersyarat atau hukuman masa percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penegakan hukum pidana pajak untuk membawa kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa adil,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan studi selama 6 semester, Dr. Jhon Eddy dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 dengan predikat cumlaude.
Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum. selaku Promotor Utama kepada Doktor ke-18 dari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Untar ini untuk selalu menjadi pribadi yang terus belajar dan berkontribusi dalam bidang hukum di Indonesia serta menjaga nama baik almamater. -AS-
-JS-
14 Oktober 2021, PKM, LIT.

