Dr. Frans Kurniawan berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ”Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Penyedia Jasa dan Pengemudi Aplikasi Transportasi Online terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999” pada Sidang Terbuka Doktor Hukum Untar dihadapan para penguji, Rabu (21/4) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Untar Jakarta. Dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan bersama Ketua Sidang sekaligus Dewan Penguji Prof. Dr. Mella Ismelina, F.R., S.H., M.H., Promotor Utama Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LLM., Dekan Fakultas Hukum sekaligus Co-Promotor Prof. Dr. Ahmad Sudiro S.H., M.H., M.M., M.Kn., serta anggota Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Jeane Neltje, S.H., M.H., APU., Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H., dan Dr. Ferry Siswojo Djongianto, S.H., LL.M.
Mengawali presentasinya, Frans Kurniawan memaparkan latar belakang dari disertasinya bahwa “Pada dasarnya pembentukan instrumen hukum atas transportasi online merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dengan menjamin standarisasi mutu agar produk serta pelayanan yang dihasilkan berkualitas,” paparnya.
Disampaikan pula bahwa perusahaan penyedia jasa yang mengelola aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi turut bertanggung jawab atas permasalahan antara konsumen dan pengemudi dengan mencantumkan batasan-batasan tanggung jawab serta memantau dan menjaga perilaku mitra kerjanya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan sebagai Doktor Hukum ke-15 dari Fakultas Hukum Untar, lulusan sarjana Desain Interior Untar ini aktif dalam berbagai kegiatan resimen mahasiswa selama mengenyam pendidikan di Untar. -JS-
-JS-
21 April 2021, LIT, PKM, KS.