Guru Besar Untar Prof. Leksmono Suryo Putranto, M.T. Ph.D. dalam Webinar “Promosi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan dalam Rangka Sosialisasi Penerapan Tilang Berbasis Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Provinsi Riau 2021” bertindak selaku pembicara. Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat (DPP. HIKATAMA), pada Rabu (7/4).
Prof. Leksmono Suryo Putranto, M.T., Ph.D. mengawali presentasinya dengan menjelaskan tentang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) lebih rinci. “E-TLE adalah sistem penegakan hukum pada bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor yang melanggar secara otomatis. Berbeda dengan E-Tilang yang sudah diperkenalkan pada akhir tahun 2016 dan berlaku secara nasional. Sistem E-Tilang menggunakan aplikasi android dan dimiliki oleh setiap anggota. Dalam aplikasi tersebut akan dijelaskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayar,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat banyak keuntungan bagi kepolisian dengan menggunakan E-TLE. “Salah satu dari sekian banyak kelebihan E-TLE adalah ketepatan, kecepatan, dan keefektifannya dalam memproses pelanggaran dan menyajikan data pelanggar. Hal tersebut ditunjukkan melalui laporan statistik kamera yang mampu memberikan akurasi final sebesar 92.4%. Statistik tersebut juga menunjukkan kapabilitas dan fitur pada E-TLE yang mampu memberikan pengukuran kecepatan yang tepat, deteksi pelanggaran dalam lintasan yang rumit, pengenalan nomor plat secara otomatis, penglihatan yang tajam untuk mendeteksi sabuk pengaman, dan lainnya,” katanya.
Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah S.I.K. memberikan penjelasan E-TLE dalam ruang lingkup nasional. “E-TLE merupakan program prioritas presisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan E-TLE sangat efektif pada masa pandemi ini. Hal ini juga didukung oleh berbagai elemen kepolisian lalu lintas dan keperluan big data dalam penanganan dan analisa pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Turut hadir Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, memaparkan tentang perlindungan atau proteksi yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Acara diakhiri dengan pemberian plakat dari Kombes Pol. Firman Darmansyah S.I.K. kepada Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo serta dilakukan penandatangan Deklarasi “Aksi Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat”. -AS-
-JS-
Rabu, 9 April 2021, PKM, KS.