Pilih Laman
Teliti Penggunaan Klausula Eksonerasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Fenny Menjadi Doktor Ilmu Hukum Ke-10 Untar

1 Februari 2021

Oleh: Humas UNTAR

7

Fenny Octavia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada hari Senin (1/2). Dalam Ujian Disertasi Terbuka (Promosi) Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang disiarkan langsung dari Gedung M lantai 8 Untar, Fenny Octavia memaparkan disertasi dengan judul “Penggunaan Klausula Eksonerasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris.”
Ujian Terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, bersama Promotor Utama Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., Co-Promotor Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Gunawan D., S.H., M.H., S.S., dan dihadiri oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., serta Dewan Penguji Prof. Dr. Melia I.F.R., S.H., M.Hum. (internal), Dr. Gunardi, S.H., M.H. (internal), dan Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. (eksternal).

Fenny Octavia mengawali presentasi disertasinya dengan memaparkan latar belakang disertasi yang berasal dari tujuan Negara Indonesia, yang tercantum dalam alinea ke IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. “Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Dimana dalam negara hukum Indonesia, terdapat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara,” paparnya.
Penelitian ini difokuskan pada hak mendapatkan perlindungan hukum bagi Notaris. Melalui penggunaan klausula eksonerasi, Notaris dapat mengambil manfaat yang mengatur tentang Notaris sendiri dalam akta yang dibuatnya. Klausula eksonerasi memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa serta  memperkecil kemungkinan Notaris dijadikan tersangka dalam perkara pidana apabila ditemukan keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya.
Diutarakan pula bahwa penelitian ini bertujuan agar penggunaan klausula eksonerasi dapat menyeimbangkan risiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh Notaris. “Jadi klausula ekonerasi ini bukan bermaksud menimbulkan imunitas kepada Notaris, tetapi lebih bertujuan untuk menyeimbangkan risiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh Notaris,” papar Fenny Octavia.
Rektor selaku Ketua Sidang membacakan hasil ujian disertasi, “Promovendus Fenny Octavia dengan Nomor Induk Mahasiswa 208141001, telah menyelesaikan studi selama 13 semester dan telah memperoleh total 42 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 3,93. Dan yang bersangkutan dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan.”  Dr. Fenny Octavia merupakan Doktor ke-10 dari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Untar.


Selaku Promotor Utama Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., menyampaikan pesannya kepada Doktor baru, “Ada hal lain yang penting, yaitu kejujuran dan integritas. Semoga Dr. Fenny Octavia dapat terus berkarya, mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariaan, dan menjalankan tugasnya sebagai notaris dengan penuh kejujuran dan selalu dapat menjaga integritasnya karena kejujuran dan integritas sangat diperlukan di segala aspek kehidupan,” pesannya. -AS-

-JS-

1 Februari 2021, KS, LIT, PKM.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week