Fenny Octavia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada hari Senin (1/2). Dalam Ujian Disertasi Terbuka (Promosi) Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang disiarkan langsung dari Gedung M lantai 8 Untar, Fenny Octavia memaparkan disertasi dengan judul “Penggunaan Klausula Eksonerasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris.”
Ujian Terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, bersama Promotor Utama Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., Co-Promotor Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Gunawan D., S.H., M.H., S.S., dan dihadiri oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., serta Dewan Penguji Prof. Dr. Melia I.F.R., S.H., M.Hum. (internal), Dr. Gunardi, S.H., M.H. (internal), dan Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. (eksternal).

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. “Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Dimana dalam negara hukum Indonesia, terdapat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara,” paparnya.
Penelitian ini difokuskan pada hak mendapatkan perlindungan hukum bagi Notaris. Melalui penggunaan klausula eksonerasi, Notaris dapat mengambil manfaat yang mengatur tentang Notaris sendiri dalam akta yang dibuatnya. Klausula eksonerasi memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa serta memperkecil kemungkinan Notaris dijadikan tersangka dalam perkara pidana apabila ditemukan keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya.
Diutarakan pula bahwa penelitian ini bertujuan agar penggunaan klausula eksonerasi dapat menyeimbangkan risiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh Notaris. “Jadi klausula ekonerasi ini bukan bermaksud menimbulkan imunitas kepada Notaris, tetapi lebih bertujuan untuk menyeimbangkan risiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh Notaris,” papar Fenny Octavia.

Selaku Promotor Utama Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., menyampaikan pesannya kepada Doktor baru, “Ada hal lain yang penting, yaitu kejujuran dan integritas. Semoga Dr. Fenny Octavia dapat terus berkarya, mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariaan, dan menjalankan tugasnya sebagai notaris dengan penuh kejujuran dan selalu dapat menjaga integritasnya karena kejujuran dan integritas sangat diperlukan di segala aspek kehidupan,” pesannya. -AS-
-JS-
1 Februari 2021, KS, LIT, PKM.




