Pilih Laman
Eksistensi Hak Cipta sebagai Penunjang Akademik

30 Desember 2020

Oleh: Admin Pusat

3

Dalam proses menghasilkan sebuah karya, apapun bentuknya, tentunya membutuhkan ide. Ide tersebut dapat terinspirasi dari kegiatan sehari-hari ataupun karya orang lain yang sudah dipublikasikan sebelumnya. Dalam hal ini, terlihat betul pentingnya eksistensi hak cipta dalam setiap karya yang dihasilkan.

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang didalamnya mencakup pula program komputer. Masa perlindungan ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Ciptaan yang dapat dilindungi adalah: (1) buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; (2) ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis; (3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; (4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (4) fotografi, terjemahan, tafsir, saduran, dan karya lain dari hasil pengalihwujuan.

“Dalam Prodi Ilmu Komunikasi, biasanya yang didaftarkan hak cipta adalah hasil penelitian, kuesioner, model penelitian, buku ajar, atau laporan magang. Hak cipta ini penting sekali dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah akreditasi. Di dalam proses akreditasi, data HKI diminta sebagai salah satu buktinya,” ungkap Sinta Paramita, SIP., MA. (CA)

Berita terbaru

Agenda

 

16-24 Jul PEKERTI Batch 2 2024
18 Jul International Seminar: Antibiotics Resistance
31 Jul Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024/25
14-16 Aug PKKMB Untar 2024/25
17 Aug HUT ke-79 Proklamasi RI