Pilih Laman
Seminar Nasional Fakultas Hukum:

22 Juli 2020

Oleh: Nectar.id

9

Fakultas Hukum UNTAR berkolaborasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat mengadakan seminar online Nasional bertajuk “Perseroan Terbatas: Penanaman Modal, Pendirian, Pemanfaatan Single Online Submission, dan Strategi Spin-Off,” Selasa (22/7). Mengundang 3 narasumber yaitu Notaris dan Dosen Untar Dr. Marta Sri Wahjuni, S.H., MH., CN., Notaris BKPM Mina Ng, S.H., SpN., M.Kn., dan Werda Notaris Jakarta Barat Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., serta dimoderatori Notaris yang juga Dosen Untar Dr. Benny Djaja, S.H., M.M., M.Hum., M.Kn.

Seminar dibuka dengan sambutan Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat, Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si.

Rektor menyampaikan bahwa di masa sekarang banyak rencana membuka usaha atau perusahaan. Hal ini membutuhkan notaris yang mengedepankan pelayanan prima.  Pemangkasan birokrasi dapat memberikan pelayanan yang cepat.

“Saya bukan orang Hukum, saya dari Teknik. Adanya notaris sangat membantu orang awam yang tidak paham  hukum.  Kecepatan dalam pengurusan dokumen, memberikan kepuasan kepada client,” ungkap beliau.

Narasumber pertama, Dr. Marta membahas tentang perizinan umum dan sistem online single submission (OSS). Menurutnya notaris penting untuk menanyakan secara detail agar proses pembuatan Perseroan Terbatas (PT) lancar, “Tanyakan, apakah NPWP nya sudah diaktifkan? Apakah SPT tahunannya sudah lengkap? Jangan sampai proses perizinannya terhambat karena itu,” tuturnya.

Di sesi berikutnya, narasumber kedua Mina Ng membahas lebih dalam tentang prosedur OSS bagi Perusahaan yang mendapatkan penanaman modal asing (PMA). Di sesi ini narasumber turut menjelaskan apa saja yang membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT) digolongkan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA),  “Jika ada sedikit saja modal dari asing, maka PT akan masuk PMA,” jelas narasumber.

Sesi ditutup oleh Prof. Dr. Irawan Soerodjo yang membahas topik spin-off pada perusahaan. Narasumber memaparkan prosedur yang harus dilaksanakan jika perusahaan ingin melakukan spin-off (pemisahan). “Meskipun peraturan pelaksanaan tentang spin-off PT belum ada, akan tetapi pelaksanaan pemisahan tetap dapat dilakukan dengan mengacu ke UU no 40 Tahun 2007,” paparnya. -NR-

-JS-

22 Juli 2020, KS.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week