Pilih Laman
Nasib Penerbangan Sipil Pasca Covid-19

11 Juli 2020

Oleh: Humas UNTAR

3

Fakultas Hukum (FH) Untar menyelenggarakan seminar online internasional berjudul “Post Covid-19: Global, Regional, and National Aviation Paradigm” yang disiarkan melalui aplikasi Zoom dan channel Youtube FH Untar Official, Sabtu (11/7).

Hadir sebagai narasumber Senior Adviser International Civil Air Organisation (ICAO) Prof. Dr. Ludwig Weber (McGill University Canada), Director of the Institute of Air, Space, and Cyber Law University of Cologne Germany Prof. Dr. Dr. H.C. Stephan Hobe, LL.M., Honorary President Korea Society Air & Space Law and Policy Prof. Dr. Doo Hwan Kim, dan Guru Besar Hukum Penerbangan Untar Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., LL.M. Acara ini dimoderatori dosen FH Untar Vera Wheni S. Soemarwi, S.H., LL.M. dan dipandu dosen FH Untar Lewiandy, S.H., M.A., LL.M.

Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan mengatakan bahwa tema seminar internasional ini tepat dibahas dalam menyambut New Normal. “Setiap negara perlu memikirkan apa yang harus dilakukan industri penerbangan setelah Covid-19 berakhir. Saya harap diskusi hari ini dapat menghasilkan terobosan yang dapat berkontribusi untuk menjadikan transportasi udara semakin aman dan baik,” pungkasnya.

Memaparkan “Global Aspects Related to ICAO,” Prof. Ludwig membagikan pandangan dunia penerbangan dari sisi global. Menurutnya, pandemi ini berdampak besar pada penerbangan sipil, dan diprediksi hanya 70% maskapai penerbangan yang dapat kembali pulih meskipun 50% sudah kembali beroperasi. “ICAO merekomendasikan otoritas penerbangan sipil untuk mengaplikasikan Safety Management System (SMS) dan sistem Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam menangani isu terkait Covid-19,” jelasnya.

“Selain itu, Collaborative Arrangement for the Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviation (CAPSCA) perlu mengembangkan mekanisme karantina berdasarkan sistem peringatan dini di bandara untuk mencegah pandemi di masa depan,” sambungnya.

Prof. Stephan memaparkan skenario pasca Covid-19 di Uni Eropa dalam paparan “European Aviation Scenario Post-Covid19: Observations and Perspectives.” Prof. Stephan mengatakan bahwa meskipun Uni Eropa merupakan salah satu wilayah yang paling proaktif dalam membuat kebijakan terkait keberlangsungan penerbangan sipil, industri penerbangan di Uni Eropa masih belum stabil akibat situasi yang terus berubah. “Wilayah Uni Eropa juga telah mengadopsi rencana komprehensif merestorasi pelayanan penerbangan sipil, yang didesain untuk diterapkan lebih lanjut demi keberlangsungan ekonomi bila terjadi fase 2 dan 3 pandemi,” tuturnya.

Menjelaskan sudut pandang penerbangan sipil di wilayah Asia, Prof. Doo menjelaskan tentang respon beberapa negara terhadap pandemi, antara lain Korea Selatan, Jepang, China, dan India. Menurutnya, pertumbuhan penerbangan sipil di wilayah Asia melambat walau dengan protokol kesehatan sudah diterapkan. “Penting untuk segera untuk membentuk ‘Asian Consultative Organisation for the Prevention and Eradication of the Covid-19 Epidemic’ di antara negara-negara Asia untuk mendukung riset dan pengembangan vaksin Covid-19,” ungkapnya.

Dalam materi terkait penerbangan sipil di Indonesia, Prof. Martono mengungkapkan bahwa penerbangan sipil terpukul akibat Covid-19. “Penerbangan sipil paling menderita akibat Covid-19, maka membutuhkan kontribusi para akademisi maupun organisasi internasional dan industri untuk memulihkan penerbangan pasca Covid-19 berdasarkan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

“Penerbangan di Indonesia perlu ditinjau ulang dari semua aspek. Kementerian dan industri harus bekerja sama dengan memerhatikan ketentuan organisasi internasional berdasarkan metode, pengetahuan, dan teknologi sebagai acuan,” tutup Prof. Martono.

Acara seminar internasional ini dihadiri lebih dari 100 akademisi, pengamat penerbangan, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia. -AW-

-JS-

07/11/2020, KS

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week