Fakultas Hukum (FH) Untar menyelenggarakan seminar online internasional berjudul “Post Covid-19: Global, Regional, and National Aviation Paradigm” yang disiarkan melalui aplikasi Zoom dan channel Youtube FH Untar Official, Sabtu (11/7).
Hadir sebagai narasumber Senior Adviser International Civil Air Organisation (ICAO) Prof. Dr. Ludwig Weber (McGill University Canada), Director of the Institute of Air, Space, and Cyber Law University of Cologne Germany Prof. Dr. Dr. H.C. Stephan Hobe, LL.M., Honorary President Korea Society Air & Space Law and Policy Prof. Dr. Doo Hwan Kim, dan Guru Besar Hukum Penerbangan Untar Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., LL.M. Acara ini dimoderatori dosen FH Untar Vera Wheni S. Soemarwi, S.H., LL.M. dan dipandu dosen FH Untar Lewiandy, S.H., M.A., LL.M.
Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan mengatakan bahwa tema seminar internasional ini tepat dibahas dalam menyambut New Normal. “Setiap negara perlu memikirkan apa yang harus dilakukan industri penerbangan setelah Covid-19 berakhir. Saya harap diskusi hari ini dapat menghasilkan terobosan yang dapat berkontribusi untuk menjadikan transportasi udara semakin aman dan baik,” pungkasnya.

“Selain itu, Collaborative Arrangement for the Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviation (CAPSCA) perlu mengembangkan mekanisme karantina berdasarkan sistem peringatan dini di bandara untuk mencegah pandemi di masa depan,” sambungnya.
Prof. Stephan memaparkan skenario pasca Covid-19 di Uni Eropa dalam paparan “European Aviation Scenario Post-Covid19: Observations and Perspectives.” Prof. Stephan mengatakan bahwa meskipun Uni Eropa merupakan salah satu wilayah yang paling proaktif dalam membuat kebijakan terkait keberlangsungan penerbangan sipil, industri penerbangan di Uni Eropa masih belum stabil akibat situasi yang terus berubah. “Wilayah Uni Eropa juga telah mengadopsi rencana komprehensif merestorasi pelayanan penerbangan sipil, yang didesain untuk diterapkan lebih lanjut demi keberlangsungan ekonomi bila terjadi fase 2 dan 3 pandemi,” tuturnya.


“Penerbangan di Indonesia perlu ditinjau ulang dari semua aspek. Kementerian dan industri harus bekerja sama dengan memerhatikan ketentuan organisasi internasional berdasarkan metode, pengetahuan, dan teknologi sebagai acuan,” tutup Prof. Martono.
Acara seminar internasional ini dihadiri lebih dari 100 akademisi, pengamat penerbangan, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia. -AW-
-JS-
07/11/2020, KS





