Pilih Laman
Pelatihan Jabatan Akademik Dosen

3 Juni 2020

Oleh: Humas UNTAR

7

 

Kembali berupaya meningkatkan kinerja, kualitas, serta jabatan akademik dosen, Untar mengadakan Workshop Jabatan Akademik Dosen, pada Rabu (3/6). Acara workshop ini dipimpin oleh rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan (Prof. API) dan diikuti oleh para dosen Untar.

Rektor menyampaikan bahwa dosen harus memahami aturan terkait pengusulan jabatan akademik setiap tingkatan. Dosen juga harus memahami angka kredit setiap karya, persyaratan yang harus dipenuhi setiap bidang dengan jumlah angka kredit yang memadai. “Pemahaman tentang nilai angka kredit bidang B dan persyaratannya menjadi sangat penting karena ini merupakan penentu utama dalam usulan kenaikan jabatan akademik dosen,” jelas rektor.

Pada sesi lanjutan, rektor membahas lebih dalam lagi tentang pembagian angka kredit karya ilmiah. Prof. API menjelaskan lebih detail bahwa penulis pertama sekaligus penulis korespondensi berhak mendapatkan nilai 60% dari angka kredit karya ilmiah tersebut, jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai sebagai penulis pertama maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya ilmiah tersebut,” papar Prof. API. -NR-

-JS-

3 Juni 2020, PKM.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week