Pilih Laman
Modifikasi pada Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PII

23 April 2020

Oleh: Humas UNTAR

10

Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, menjadi narasumber dalam diskusi dengan Tim Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang mengangkat tema Konsep Standar Penilaian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP), Kamis (23/4).
Diskusi yang diselenggarakan secara online bertujuan untuk memberikan pencerahan dan masukan terhadap rencana perubahan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PII, merujuk pada UU Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014, PP 25/2019 dan AD ART 2019 PII.
Rektor Untar yang juga merupakan Pengurus Pusat Badan Kejuruan Mesin (BKM PII) Ketua Bidang Sertifikasi Profesi, Anggota Majelis Penilai Insinyur Profesional BKM PII dan Anggota Dewan Pakar PII, memberikan penjelasan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PII yang telah digunakan sejak tahun 1996/1997, dan memberikan masukan perubahan yang sebaiknya dilakukan untuk mengikuti perubahan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam diskusi ini, dikatakan bahwa Sistem Sertifikasi harus memudahkan calon dalam pengisian dokumen kinerja Keinsinyuran sehingga memudahkan interaksi dengan Bagian Sertifikat PII dan memudahkan dalam proses penilaian oleh Asesor. Asesor harus dibekali dengan kode etik Asesor, menjaga integritas dan profesionalisme, serta dibuat pedoman operasional bagi Asesi dan Asesor yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut Rektor juga memberikan masukan untuk membuat pedoman khusus bagi Dosen dan Peneliti sehingga dapat ikut serta mengikuti Sertifikasi Insinyur Profesional PII, memperjelas kriteria kegiatan proyek Keinsinyuran terkait dengan Peran, Kuantitas dan Kualitas proyek Keinsinyuran yang memudahkan asesi dan asesor dalam pengisian serta penilaian.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week