Pilih Laman
Hak dan Kewajiban Seorang Dosen

30 Maret 2020

Oleh: Humas UNTAR

4

“Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan hak sekaligus kewajiban setiap dosen yang memenuhi kriteria sesuai dengan jabatan yang dituju. Masih banyak dosen yang belum menguasai bagaimana peraturan untuk mengusulkan kenaikan jabatan akademik dosen dan bagaimana strategi yang perlu dilakukan sehingga dapat menghasilkan usulan yang baik sesuai dengan kriteria setiap tingkatan,” ujar Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan pada saat pelatihan daring “Meraih Jabatan Akademik Dosen melalui Pendalaman Pedoman Operasional” yang diselenggarakan oleh Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IKDKI), Senin (30/3).
Dalam pelatihan yang diikuti oleh para dosen Katolik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan strategi bagaimana mengusulkan jabatan akademik dosen sesuai dengan tingkatan dan bagaimana mempersiapkan syarat-syarat yang harus dilengkapi mengacu pada Pedoman Operasional kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2019.
Menurut Rektor, pengetahuan yang baik terkait dengan pedoman dan strategi pengusulannya sangat menentukan bagi keberhasilan pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen. Dalam kegiatan ini, dipaparkan juga secara rinci terkait persyaratan teknis dan kemungkinan masalah non teknis yang bisa terjadi pada saat pengusulan. -JS-

-JS-

30 Maret 2020, PKM, KS.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week