
Untar dan The Jakarta Consulting Group mengadakan Simposium “Extended Producer Responsibility: Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 Timbal (Pb) Aki Bekas” di Auditorium Kampus I Untar, Kamis (12/9).
Hadir sebagai pembicara; Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, SH., MSD., Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS, , Dr. H. Kurtubi, SE., M.Sp., M.Sc. (Anggota Komisi VII DPR RI), Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M., LL.M. (Akademisi Universitas Tarumanagara), Drs. Yayat Supriatna, M.S.P. (Pengamat Transportasi dan Lingkungan), dan Dr. Med., dr., Dr. AB Susanto, S.E., M.A., C.P.M. (Penasihat Komite Nasional Kebijakan Governance).
Tujuan Simposium untuk memperluas tanggung-jawab produsen untuk mematuhi peraturan limbah B3 serta kesediaan melestarikan lingkungan dengan menarik produk yang berpotensi menjadi limbah B3, melalui penerapan sistem siklus tertutup.

Salah satu dampak yang akan dicermati dalam simposium ini adalah dampak dari penggunaan aki oleh kendaraan bermotor. Setelah aki tidak dapat digunakan oleh kendaraan bermotor maka kita perlu mempertimbangkan untuk mengelola limbah aki dengan baik.
Menurut data BPS, pada tahun 2017 jumlah kendaraan bermotor sebanyak 138.556.669 unit dan ini berdampak pada peningkatan kebutuhan akan aki (vehicle battery). Peningkatan ini memberikan pengaruh yang signifikan pada lingkungan hidup.




