Pilih Laman
Kaji Surat Edaran Pemerintah Antar Rasji Raih Doktor Ilmu Hukum

29 Juli 2019

Oleh: Humas UNTAR

6

Dr. Rasji.,  SH., MH (kiri) dan Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan

Surat edaran pemerintah merupakan fenomena norma hukum yang digunakan sebagai instrumen pengaturan tugas-tugas pemerintah.  Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan  Dr. Rasji.,  SH., MH saat sidang terbuka promosi doktor  program studi Doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Untar, Senin (29/7) di auditorium kampus Untar dengan disertasi yang berjudul “ Pengujian Peraturan Kebijakan di Indonesia  (Suatu Penelitian Terhadap Surat Edaran yang Diterbitkan oleh Pemerintah)”.

Ditambahkannya,  norma surat edaran bersifat mengatur, karena 44,74% ditujukan kepada masyarakat umum, 55,26% untuk pejabat internal pemerintah tetapi berdampak pada masyarakat karena masyarakat ikut terikat pada dan wajib mentaati surat edaran, serta 72,49%  mengatur perbuatan pemerintah dan masyarakat yang berlaku terus menerus.

Dari hasil penelitian yang  dilakukannya terhadap 368 surat edaran pemerintah, peraturan perundang-undangan, yurispudensi, doktrin para ahli hukum, dll., membuktikan bahwa pemerintah  adalah eksekutif yang tugas dan wewenangnya dibatasi oleh hukum (peraturan perundang-undangan) dan azas-azas umum pemerintah yang baik (AUPB) yang ditetapkan legistlatif sehingga norma surat edaran masih dalam batas-batas peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Sidang terbuka  yang dipimpin Dr. Amat Sudiro., SH., MH., MM., M.Kn  menyatakan  Dr. Rasji.,  SH., MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Untar  berhak mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.

Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan yang membuka sidang terbuka tersebut memberikan surat tanda kelulusan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada  Dr. Rasji.,  SH., MH.

Bertindak selaku promotor Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah., SH., MH dan Ko-promotor Dr. Munir Fuady., SH., MH., LL.M serta anggota majelis penguji Prof. Dr. Ade Saptomo., SH., M.Si, Prof. Dr. Zaenal Arifin Hoesen SH., MH., Prof.  Dr. Mella Ismelina F. Rahayu S.H., M.Hum.,  Dr., Prof.Dr. R.M. Gatot P. Soemartono., SH., SE., MM., LL.M dan Dr. Achmad Redi., SH., MH.

 

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week