Pilih Laman
Ferry Siswojo Djongianto dan Agustinus Yoga Raih Doktor Ilmu Hukum Untar

30 Juni 2018

Oleh: Humas UNTAR

11

Dr. Ferry Siswojo Djongianto (kiri) menerima ucapan selamat dari Rektor Prof. Dr. Agustinus Purna Irawan

Ferry Siswojo Djongianto berhasil meraih gelar doktor  dengan predikat sangat memuaskan pada sidang terbuka program doktor  ilmu hukum Untar.

Ia berhasil berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia dan Singapura (Suatu Studi Komparatif)” di auditorium kampus Untar, Sabtu (30/6).  Bertindak selaku promotor Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah., SH., LL.M dan co promotor Dr. Susanti Adi Nugroho., SH., MH.

Dalam penelitiannya, Ferry melihat beberapa hal yang dapat mengahalangi putusan arbitrase internasional yang dilaksanakan di Indonesia.  Penghalang tersebut diantaranya adalah putusan arbitrase internasional belum final, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum serta putusan arbitrase internasional menurut hukum Indonesia bukanlah sengketa perdagangan.

Menurut pendiri Firma Hukum Yang and Co ini penyelesaian sengketa bisnis lembaga arbitrase di Indonesia dan Singapura sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan.   Disarakannya lembaga arbitrase nasional mampu memberikan proposal revisi arbitrase karena beberapa aturan arbitrase belum jelas.

Atas penelitiannya tersebut alumni sarjana hukum Untar dan University of Western Australia ini berhasil meriah doktor dengan predikat sangat memuaskan.

Sidang terbuka diketuai Dekan Fakultas Hukum Untar Dr. Ahmad Sudiro dengan anggota majelis penguji Prof. Dr. Agustinus Purna Irawan, Prof.Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Prof.Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum., Prof.Dr. H.K Martono, S.H., LL.M., Prof.Dr. Jeane N. Saly, S.H., M.H., Dr. Gunardi, S.H., M.H., dan  Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H..

Dr. Agustinus Yoga (kiri) bersama Rektor Untar. Prof Dr. Agustinus Purna Irawan usai Sidang terbuka

Sementara itu pada sidang terbuka di program yang sama, Agustinus Yoga berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi yang berjudul “Posisi Hukum Merek Sebagai Objek Jaminan Dihubungkan dengan Nilai Ekonominya di Indonesia” dengan promotor Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah., SH., LL.M dan Co-promotor Dr. Ariawan Gunadi., SH., MH.

Alumni Fakultas Hukum Untar dan Magister Hukum Universitas Indonesia ini menyoroti hak kekayaan intelektual (HKI) berupa merek dapat dijadikan sebagai jaminan.  Dalam penelitiannya tersebut disampaikan bahwa hak merek  merupakan bagian dari HKI yang memiliki ciri seperti HKI pada umumnya.  Dikatakannya merek merupakan benda immaterial yang dapat dimiliki, dikuasai dan dimiliki pemegang merek terdaftar.

Salah satu yang disarankan pemilik Kantor Notaris Agustinus Yoga., SH., M.Kn ini agar  segera dirumuskan sistem hukum yang mengakui berlakunya hak atas merek dalam sistem jaminan fidusia.

Sidang terbuka dipimpin Dekan Fakultas Hukum Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M, dengan anggota penguji Prof. Dr. Agustinus Purna Irawan, Prof.Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum., Prof.Dr. H.K Martono, S.H., LL.M., Dr. Susanti Adi Nugroho S.H., M.H., dan Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., IAI.,.

 

 

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week