Pilih Laman
Undang-Undang Penyiaran Melalui Media Baru

4 Oktober 2016

Oleh: Admin Pusat

5

Kelas Kapita Selekta FIKomUNTAR, Selasa (27/9) kedatangan seorang pakar regulasi pembuatan peraturan-perundangan yakni Paulus Widiyanto. Dalam kesempatan kali ini, salah satu topik menarik yang dibahas oleh Paulusadalah mengenai undang-undang (UU) yang mengatur penyiaran melalui media baru.

“Di Indonesia terdapat berbagai undang-undang yang mengatur penyiaran. Undang-undang antara lain Penyiaran Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No. 33/2009 tentang Perfileman. Semua undang-undang tersebut dapat digunakan untuk mengatur penyiaran melalui media baru, namun pada akhirnya menimbulkan masalah baru karena terjadi disharmonisasi atau ketidakselarasan hukum,” Ucap Paulus.

Menurut Paulus, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja karena tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penggunaan media baru dalam penyiaran. Pihak- pihak yang terlibat dalam masalah menggunakan UU pers atau UU penyiaran namun pada akhirnya terbentur dan tidak dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan para regulator lainnya sedang menyusun UU yang diharapkan dapat mengatur dan menyelesaikan masalah penyiaran dan media baru. (S/A/L)

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week