Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Jakarta, Jumat (18/8).
Pendidikan tinggi secara aktif menjalankan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan dan terencana untuk meningkatkan mutunya.
Penjaminan mutu di pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT), berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang digelar secara daring, Rabu (6/9).
“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” tutur Nizam.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Sumber Daya Untar Ir. Gregorius Sandjaja, M.T. menyampaikan bahwa kegiatan penjaminan mutu di Untar telah dijalankan secara internal maupun eksternal.
Secara internal, Untar telah mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Secara eksternal, Untar telah terakreditasi, baik pada tingkat institusi maupun program studi.
“Sistem penjaminan mutu di Untar selalu diperbaharui, kebijakannya pun selalu ditinjau kembali setiap 5 tahun,” tambah Ir. Gregorius.
Untar juga merupakan penerima penghargaan PTS dengan SPMI Terbaik dan PTS dengan Tata Kelola Mutu Terbaik dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III di bulan Maret silam.
Peraturan selengkapnya dapat dibaca lebih lanjut melalui tautan berikut:
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
(AW/AW)