Dok: Humas Untar – RJ
Arbitrase yang berarti proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui keputusan arbiter (wasit) yang ditunjuk oleh para pihak. Proses ini bersifat cepat, rahasia, dan hasilnya final serta mengikat, sehingga sering digunakan dalam sengketa bisnis atau perdagangan. Lembaga seperti Jakarta International Arbitration Center (JIAC) berperan sebagai wadah resmi penyelesaian sengketa secara profesional dan independen.
Mendukung perkembangan arbitrase di Indonesia, Untar menjadi tuan rumah penyelenggaraan peresmian JIAC yang berlangsung di Auditorium Kampus I Untar, Selasa (21/10/2025).
Peresmian JIAC menandai langkah penting dalam penguatan lembaga arbitrase di Indonesia yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis secara profesional, transparan, dan independen.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, di antaranya Ketua Umum JIAC Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, Inisiator JIAC Dr. Ir. Anita Dewi Angraeni Kolopaking, S.H., M.H., Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., serta Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.. Turut hadir pula para mahasiswa Untar serta para arbiter JIAC.
Selain itu, hadir perwakilan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, S.I.P., M.A.P.. Dalam rangkaian acara tersebut, ditayangkan video profile launching JIAC yang memperkenalkan visi dan misi lembaga ini dalam mendukung sistem arbitrase modern di Indonesia. Puncak kegiatan ditandai dengan pemukulan gong bersama oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, arbiter JIAC, Rektor Untar, dan Ketua Yayasan Tarumanagara sebagai simbol resmi berdirinya JIAC.
Pada kesempatan yang sama, Tommy Andana turut hadir sebagai keynote speaker dan membawakan materi mengenai upaya Kementerian Perdagangan dalam mendorong peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam sambutannya, Tommy menyampaikan bahwa laporan terkait pembentukan JIAC telah disahkan secara resmi dan tertulis oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Launching JIAC pada hari ini merupakan wujud nyata kolaborasi para stakeholder, khususnya dalam mewujudkan kepastian di bidang hukum,” ujar Tommy Andana.
Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdirinya JIAC menjadi bukti nyata kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam mendukung penyelesaian sengketa yang efisien, transparan, dan berstandar internasional. Ia berharap JIAC dapat menjadi pusat arbitrase yang mampu menumbuhkan semangat kompetisi bagi para arbiter nasional maupun internasional.
“Untar sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dan berpengalaman akan terus mendukung setiap lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa secara adil dan profesional,” ungkap Rektor Untar.
Sebagai penutup, acara peresmian JIAC dimeriahkan oleh penampilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Citra Pesona yang membawakan tarian Burung Enggang khas Kalimantan. Kegiatan ini menjadikan Untar sebagai saksi berdirinya JIAC yang diharapkan menjadi lembaga arbitrase berstandar internasional. (VC/YS)