Pilih Laman
Christine Kansil Raih Doktor Ilmu Hukum Untar, Bahas Perlindungan Batik sebagai Warisan Budaya

16 Juli 2025

Oleh: Humas Virly

Share

Dok: Humas Untar – VC

Christine S. T. Kansil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka pada Selasa (15/07/2025), di Kampus I Untar.

Sidang promosi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., selaku Rektor Untar sekaligus Dekan Fakultas Hukum. Adapun promotor utama disertasi ini adalah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., LL.M., dengan promotor pendamping Dr. Simona Bustani, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya yang berjudul “Pelindungan Hukum Eksplorasi Karya Batik Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Identitas Budaya Indonesia (Kajian Perspektif Hukum Hak Cipta)”, Christine mengkaji perlindungan hukum terhadap batik tradisional dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan asas hukum dan norma dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Fokus utama penelitian ini adalah penetapan batik sebagai warisan budaya tak benda yang memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas nasional Indonesia.

Christine yang menjadi lulusan doktor ke-46 dari Prodi S3 Ilmu Hukum Untar ini menjelaskan bahwa identitas budaya didefinisikan sebagai ciri khas yang mencerminkan jati diri bangsa, terbentuk dari keberagaman etnis, bahasa, agama, seni, tradisi, dan nilai-nilai luhur. Identitas tersebut juga merupakan hasil dari interaksi dan asimilasi budaya lokal yang membentuk keragaman yang kaya. Setiap bangsa harus memiliki identitas budaya yang berbeda sebagai ciri khasnya agar dapat dikenali dan dihargai di kancah global.

“Indonesia sebagai negara yang berada pada titik geografis strategis dan dikelilingi berbagai benua serta negara, telah lama menjadi jalur perdagangan internasional. Kondisi ini mendorong terjadinya akulturasi budaya, namun Indonesia tetap mempertahankan jati dirinya. Salah satu bentuk identitas budaya Indonesia yang diakui secara luas adalah batik, yang telah dikenal hingga mancanegara,” lanjutnya.

Dalam kerangka perlindungan hukum, batik dikaji melalui perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta. Berdasarkan teori hak cipta, setiap pencipta memiliki hak secara alami atas karya yang dihasilkannya. Kepemilikan batik ini disebut turun-temurun dan melekat pada penciptanya.

Melalui disertasinya, Christine yang juga sebagai dosen FH Untar ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap batik merupakan langkah penting dalam menjaga warisan budaya bangsa sekaligus memperkuat identitas nasional Indonesia di tengah tantangan global.

Christine dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. (VC/AJ/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

14-15 Apr ICASTE & ICEBSH 2025
23 Apr Halal Bi Halal Untar
2 Mei Hari Pendidikan Nasional
11 Mei Wisuda ke-85 Untar
16 Mei Seminar Investasi Pasar Modal