Dok: Humas Untar – VA
Made Wisnu Adi Saputra resmi dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum termuda Untar pada usia 27 tahun, usai mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar Kamis (10/7/2025) di Gedung M, Kampus I Untar. Ia menjadi doktor ke-45 yang diluluskan dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Untar.
Sidang promosi ini dipimpin oleh Rektor Untar sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., serta dihadiri oleh Promotor Utama Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum., dan Promotor Pendamping Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum., bersama tim penguji internal.
Dalam disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Negara terhadap Warga Negara pada Tindak Pidana Terorisme Transnasional dalam Bentuk Cyber Terrorism Melalui New Media”, Made Wisnu mengkaji secara mendalam kewajiban negara dalam menghadapi bentuk kejahatan lintas batas yang kian kompleks di era digital.
Penelitian ini menyoroti bagaimana negara memikul tanggung jawab hukum apabila gagal mencegah, mengatur, atau menanggulangi cyber terrorism secara efektif. Disertasi ini menawarkan model tanggung jawab negara yang dipengaruhi prinsip Core International Crimes, untuk mengisi kekosongan regulasi dalam sistem hukum Indonesia.
Made Wisnu, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan urgensi negara beradaptasi dengan bentuk-bentuk baru ancaman terorisme digital.
“Pemerintah harus mengatur batasan platform digital terhadap konten ekstremis atau radikal. Negara juga perlu melindungi warga negara dari eksploitasi algoritma yang menyebarkan radikalisme digital,” ujarnya dalam presentasi.
Promotor Utama Prof. Dr. Mella Ismelina F.R. menyampaikan apresiasi sekaligus pesan bagi doktor baru Untar tersebut.
“Saya ucapkan selamat kepada Dr. Made Wisnu yang berhasil mempertahankan penelitiannya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Untar hari ini. Teruslah berkarya dan berinovasi, tentunya dengan menjunjung nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, dan Entrepreneurship sesuai dengan semangat Untar,” tutur Prof. Mella.
Made Wisnu saat dikukuhkan oleh Rektor Untar // Dok: Humas Untar – VA
Dr. Made Wisnu lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.
Dengan kelulusan ini, Untar menegaskan perannya dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang adaptif terhadap isu-isu strategis global, termasuk keamanan nasional dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan akademik dan praktis bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi khusus mengenai cyber terrorism dan kejahatan lintas batas di masa depan.
(VA/AJ)