Pilih Laman
Yusmedi Raih Doktor Ilmu Hukum Bahas Perlindungan Pekerja

14 Desember 2022

Oleh: Admin Pusat

Share

Sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar mengukuhkan H. Yusmedi Yusuf meraih gelar doktor, Kamis (14/12) di auditorium Untar.

Yusmedi Yusuf Berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan Berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”, dalam sidang terbuka yang diketuai Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., IPU, AE, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn., Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H.,M.H., APU. Bertindak selaku promotor utama Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum. dan Co-promotor Dr. Gunardi, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Yusmedi menyampaikan mekanisme perlindungan hukum terhadap pekerja dalam penyelesaian perselisihan PHK oleh perusahaan dilaksanakan melalui upaya bipartite, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan hubungan industri, dan Mahkamah Agung. Penyelesaian bipartite merupakan upaya penyelesaian PHK antara pengusaha dengan pekerja di dalam perusahaan. Keterlibatan mediator diperlukan untuk mengawasi PHK secara sepihak.

Yusmedi Yusuf yang merupakan Doktor Ilmu Hukum ke-22 dari Untar ini mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari kampus yang sama pada tahun 1992 dan melanjutkan S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS), Tangerang.

-SS/YS-

-AW-

Berita terbaru

Agenda

 

14-15 Apr ICASTE & ICEBSH 2025
23 Apr Halal Bi Halal Untar
2 Mei Hari Pendidikan Nasional
11 Mei Wisuda ke-85 Untar
16 Mei Seminar Investasi Pasar Modal