Pilih Laman
Kebebasan Pers di Indonesia

6 September 2016

Oleh: Admin Pusat

Share

Kelas Kapita Selekta di FIKom UNTAR kedatangan seorang wartawan yang pernah bekerja beberapa media seperti MNC TV, majalah Madina, dan  Swantara yaitu Aska Leonardi (6/9). Dalam kelas tersebut, Aska menyampaikan topik mengenai keberpihakan vs objektivitas.

Di Indonesia, publik sudah tahu dan melihat secara nyata bagaimana media  menjadi partisan saat pemilu 2014 lalu. Segelintir orang yang memiliki power memanfaatkan media untuk mengekspresikan bentuk politiknya. Oleh karena itu, Pembaca menjadi bingung dengan pemberitaan-pembertitaan memihak yang ada di Indonesia.

Saat ini kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, menyatakan pendapat. Menurut Aska yang menjadi persoalan adalah kebebasan itu dipakai oleh segelintir orang yang mempunyai power  runtuk mengekspresikan bentuk politiknya. Orang tersebut dengan powernya memanfaatkan media demi keuntungan pribadi atau kepentingannya sendiri.

“Mengapa di Indonesia muncul keberpihakan ? Karena Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila dimana hak-hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.(S/A/L)

Berita terbaru

Agenda

 

14-15 Apr ICASTE & ICEBSH 2025
23 Apr Halal Bi Halal Untar
2 Mei Hari Pendidikan Nasional
11 Mei Wisuda ke-85 Untar
16 Mei Seminar Investasi Pasar Modal